Wednesday, October 6, 2010

.:Kelakar 1:.

Haram menikahi gadis satu kampung
-------------------------------------

MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantarapara pemimpin MUI dan dewan pakarnya, memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun 2003:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din syamsudin

Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?
Prof. Dr. Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi empat orang gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya.....




Pisang
-------
sources : Cik google

Ahmad dan Ali menaiki kereta api buat pertama kali dalam sejarah hidup mereka. Kedua-duanya turut membawa sesikat pisang sebagai bekalan semasa dalam perjalanan. Setelah agak lama dalam perjalanan, Ahmad memberikan sebiji pisang pada Ali. Sebaik Ali menggigit pisang di tangannya, kereta api memasuki terowong yang panjang. Ali : Kau dah makan pisang tu? Ahmad : Belum lagi... Ali : Eloklahhh..... Jangan dimakan. Baru saja aku gigit terus mata jadi buta!...


2 comments:

Unknown said...

hahah,,lawak2...leh masuk raja lawak ni

Cik Bucken said...

serius igtkan betol psl fatwa indon tu...hahaha...sbb still trigt fatwa diorg psl kopi taik musang tu...